faq1:5k9:41786--12-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perilah laporan intensif pajak pp 23 yang telat lapor. apakah WP masih bisa memanfaatkan intensif tersebut?
Jawaban
pasal 5 PMK 86 2020, PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k9/41786--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)