faq1:5k9:41754--12-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SPT PPN des 2016 ada LB, harusnya kompensasi ke SPT jan 2017. Ada pemeriksaan all tax tahun pajak 2016. Kalo mau pembetulan spt jan 2017 agar nilai LB dari masa des 2016 apa bisa? Spt normal jan 2017 status KB, jika dibetulkan dan dimasukan nilai kompensasinya jadi LB. Apa bisa dilakukan pembetulan?
Jawaban
Kalau hasil spt pembetulannya menjadi LB, maksimal pembetulannya cuma sampai 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k9/41754--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)