User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41754--12-januari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SPT PPN des 2016 ada LB, harusnya kompensasi ke SPT jan 2017. Ada pemeriksaan all tax tahun pajak 2016. Kalo mau pembetulan spt jan 2017 agar nilai LB dari masa des 2016 apa bisa? Spt normal jan 2017 status KB, jika dibetulkan dan dimasukan nilai kompensasinya jadi LB. Apa bisa dilakukan pembetulan?

Jawaban

Kalau hasil spt pembetulannya menjadi LB, maksimal pembetulannya cuma sampai 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/41754--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)