User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41732--12-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pt kami ada pembetulan spt badan tahun 2019 dan angsuran pph 25 nya berubah ada penambahan. Apakah harus dilakukan pelaporan ulang untuk realisasinya?

Jawaban

Sesuaikan dg keadaan yg sebenernya saja. Jika ada perubahan, bisa saja pembetulan realisasi

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k9/41732--12-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1