faq1:5k9:41732--12-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pt kami ada pembetulan spt badan tahun 2019 dan angsuran pph 25 nya berubah ada penambahan. Apakah harus dilakukan pelaporan ulang untuk realisasinya?
Jawaban
Sesuaikan dg keadaan yg sebenernya saja. Jika ada perubahan, bisa saja pembetulan realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k9/41732--12-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1