faq1:5k9:41731--12-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp melakukan transaksi atas jasa konstruksi, lalu ketika terdapat keterlambatan pembayaran atau ada beberapa hal atas transaksi tsb dibatalkan, pengguna jasanya akan dikenakan sanksi denda oleh pemberi jasa. apakah pembayaran denda tsb dikenakan PPh dan PPN?

Jawaban

Untuk pph, selama itu nambah kemampuan ekonomis, dianggap penghasilan dan jadi objek kalo sesuai psal 4 uu pph. Tapi ada potputnya apa nggak tergantung masuk lingkup objek potput nggak. Kalo emang nggak masuk potput paling jdi objek spt tahunan PPN juga. Kan akan terutang kalo ada penyerahan bkp/jkp, nah denda yg diterima itu sebagai imbalan penyerahan nggak, kalo ngga ada, cuma terima uang, kan uang bukan bkp

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k9/41731--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)