faq1:5k9:41728--12-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perlakuan pajak atas capital gain dari penjualan saham milik badan yang tidak diperjualbelikan di bursa dan cara perhitungan pajaknya seperti apa ya? bisa diberikan juga dasar hukumnya? penjualan dan pembelian dilakukan oleh wp badan

Jawaban

Karena di luar bursa, berarti tidak dipotong pph final pasal 4 ayat 2, (KMK-282/1997). Atas keuntungan dari jual saham yang tidak diperdagangkan di bursa, terutang PPh dan wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan; Jika nilai pasar dari saham tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, maka dapat dilakukan pendekatan dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh harta dikurangi dengan nilai pasar seluruh kewajiban saat terjadi transaksi. SE-18/PJ.31/1992 S-357/PJ.312/2005

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/41728--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)