faq1:5k9:41727--12-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mau mengajukan pemindahbukuan karena kesalahan NPWP. Harusnya NPWP cabang, tapi dibayarkan dengan NPWP pusat. Apakah bisa dilakukan?
Jawaban
Bisa sepanjang belum diperhitungkan dalam SPT. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1204
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/41727--12-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)