faq1:5k9:41725--12-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sudah menggunggung seluruh transaksinya, ternyata ada PKP yang ingin dibuatkan Faktur Pajak seperti biasa agar bisa dikreditkan. Jika WP ingin melakukan pembetulan dan mengeluarkan transaksi dengan PKP tersebut dari transaksi yang di gunggung, apakah bisa dan diperbolehkan?
Jawaban
bisa, sepanjang FP dibuat tidak lebih dr 3 bln sejak fp tsb harus dibuat. jgn lupa ada sanksi apabila telat bikin fp
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k9/41725--12-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)