User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41725--12-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sudah menggunggung seluruh transaksinya, ternyata ada PKP yang ingin dibuatkan Faktur Pajak seperti biasa agar bisa dikreditkan. Jika WP ingin melakukan pembetulan dan mengeluarkan transaksi dengan PKP tersebut dari transaksi yang di gunggung, apakah bisa dan diperbolehkan?

Jawaban

bisa, sepanjang FP dibuat tidak lebih dr 3 bln sejak fp tsb harus dibuat. jgn lupa ada sanksi apabila telat bikin fp

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k9/41725--12-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)