faq1:5k9:41724--12-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya ingin bertanya, apabila saya salah membubuhi dokumen dengan materai menggunakan mesin teraan karena masih pakai yang 6.000, seharusnya sesuai aturan per 1 jan 2021 pakai 10.000, apakah bisa langsung menambahkan kurangnya pada dokumen jadi 2 kali (12.000)?
Jawaban
tekhnis bisa ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k9/41724--12-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)