faq1:5k9:41663--12-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#17Q : mau tanya perihal PMK 41 2020 utk jasa perawatan dan perbaikan (docking) cukup dengan SKTD saja? Bagaimana ya kak?
Jawaban
Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan menggunakan SKTD.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k9/41663--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)