Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
selamat pagi, saya ada pembelian Tanah & Bangunan di Tahun 2013 dan 2014 tapi belum masuk Tax Amnesty akan saya Laporkan Di SPT 2020, kewajiban apa yang harus dibayar, mohon solusinya… terima kasih mas/mba ini bisa yang PAS Final apa gimana ya?
Jawaban
sepanjang masuk objek pajak pasal 3 PER-23/2017, silakan lapor Pas Final, tambahan di pasal 6 nya , “Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final.” untuk harta td dianggap sbg hart
Dasar Hukum
–
Editor
HND