User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41661--12-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

selamat pagi, saya ada pembelian Tanah & Bangunan di Tahun 2013 dan 2014 tapi belum masuk Tax Amnesty akan saya Laporkan Di SPT 2020, kewajiban apa yang harus dibayar, mohon solusinya… terima kasih mas/mba ini bisa yang PAS Final apa gimana ya?

Jawaban

sepanjang masuk objek pajak pasal 3 PER-23/2017, silakan lapor Pas Final, tambahan di pasal 6 nya , “Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final.” untuk harta td dianggap sbg hart

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/41661--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)