faq1:5k9:41620--11-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menyampaikan suatu perhitungan dan menyampaikan pertanyaan terkait pembuatan epst pph 21 Desember. Aku kurang paham dengan pertanyaannya tetapi DTP disini tidak mengubah nilai pada A1 kan ya Mas/Mbak? Untuk menghitung nilai DPP kan mengikuti note yang sudah dishare di grup, tapi untuk nilai yang diinput pada kolom PPh terutang satu masa Desember tetap megikuti PER 16 kah?
Jawaban
format A1 nya gak ada perbedaan di pph terutang antara yg dtp dan non dtp. Penghitungan pph 21 des tetep ikut PER-16/PJ/2016. Tetep dilaporin di SPT Tahunan orang pribadi juga harusnya sesuai A1 dari pemberi kerjanya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k9/41620--11-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)