faq1:5k9:41595--11-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau tidak sengaja mengajukan suket seperti ini bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
di ketentuan, gak ada mekanisme pembatalan…konfirmasi ke KPP aja
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k9/41595--11-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)