faq1:5k9:41595--11-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau tidak sengaja mengajukan suket seperti ini bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

di ketentuan, gak ada mekanisme pembatalan…konfirmasi ke KPP aja

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k9/41595--11-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)