faq1:5k9:41577--11-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika mobil dan rumah diikutkan pelaporan TA anak, namun surat kepemilikan masih milik orang tua, bisakah harta tersebut dilaporkan di spt orang tua?
Jawaban
untuk pelaporan harta TA di SPT Tahunan, dilakukan oleh Wajib Pajak yg menyampaikan Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan, lebih lengkap lihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=6e6cd9878d8d2f33faca4a2d1ab78dfc khusus utk tanah bangunan, diatur khusus di pasal 24 PMK 165/2017
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k9/41577--11-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1