User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41567--11-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi, mau bertanya, Ada lampiran ga terkait karyawan harus laporin insentif pajak yg dia terima?

Jawaban

insentif pajak apa yang dimaksud? ini yang nanya pegawainya kan ya? kalau insentif PPh Pasal 21, ga perlu lampiran tambahan lagi,, cukup 1721-A1 dari pemberi kerja.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/41567--11-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)