faq1:5k9:41567--11-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi, mau bertanya, Ada lampiran ga terkait karyawan harus laporin insentif pajak yg dia terima?
Jawaban
insentif pajak apa yang dimaksud? ini yang nanya pegawainya kan ya? kalau insentif PPh Pasal 21, ga perlu lampiran tambahan lagi,, cukup 1721-A1 dari pemberi kerja.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/41567--11-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)