User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41542--11-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau bertanya untuk pelaporan pph23. karena sekarang sudah menggunakan sistem ebupot, untuk kesalahan upload bukti potong, namun sudah dihapus apakah masih akan terus terupload di spt?w

Jawaban

Bukpot yg sudah dihapus akan tetap muncul di daftar bukti pemotongan dengan status hapus, setelah hapus kalau posting spt tidak akan terposting ke spt

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k9/41542--11-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)