faq1:5k9:41494--08-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya ada kesalahan perhitungan pph 25 yang dpt fasilitas covid Kasusnya lebih bayar, lalu setelah peraturan pemerintah perhitungannya lbh kecil dr yg saya bayar. Pertanyaannya bisa kah saya kompensasi kelebihannya ke bulan lain ?
Jawaban
Bisa permohonan pengembalian yg seharusnya tdk terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k9/41494--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)