faq1:5k9:41494--08-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya ada kesalahan perhitungan pph 25 yang dpt fasilitas covid Kasusnya lebih bayar, lalu setelah peraturan pemerintah perhitungannya lbh kecil dr yg saya bayar. Pertanyaannya bisa kah saya kompensasi kelebihannya ke bulan lain ?

Jawaban

Bisa permohonan pengembalian yg seharusnya tdk terutang.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k9/41494--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)