faq1:5k9:41481--08-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ujug2 dapat hadiah uang dari WPLN karena impor dalam jumlah banyak (tidak disebutkan di kontrak), dilaporkan saja di spt tahunan sebagai penghasilan dari luar negri?tidak ada pemotongan PPh/PPNnya kan?
Jawaban
terkait PPh, untuk penghasilannya nantinya masuk ke SPT Tahunan aja, karena bukan objek potput.. untuk PPN-nya, karena dalam bentuk uang harusnya ga kena PPN, ketentuannya bisa diliat di SE-24/2018..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/41481--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)