faq1:5k9:41472--08-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan saya menggunakan jasa pihak ke 3 (WP OP).Ketika pekerjaan selesai, pihak ke-3 mengeluarkan nota atas nama pembeli perusahaan kami. kami membayarkan dahulu, baru nanti kami meminta ganti ke pelanggan. apakah kami perlu memotong pph 21 atas jasa dr pihak ke-3 (wp op)?

Jawaban

dijawab normatif aja sesuai per-16/2016 yg melakukan pemotongan adalah pihak yang membayarkan penghasilan. terkait invoicenya yang bukan atas nama pemberi penghasilan bisa konfirmasi ke kpp ya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k9/41472--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)