faq1:5k9:41472--08-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan saya menggunakan jasa pihak ke 3 (WP OP).Ketika pekerjaan selesai, pihak ke-3 mengeluarkan nota atas nama pembeli perusahaan kami. kami membayarkan dahulu, baru nanti kami meminta ganti ke pelanggan. apakah kami perlu memotong pph 21 atas jasa dr pihak ke-3 (wp op)?
Jawaban
dijawab normatif aja sesuai per-16/2016 yg melakukan pemotongan adalah pihak yang membayarkan penghasilan. terkait invoicenya yang bukan atas nama pemberi penghasilan bisa konfirmasi ke kpp ya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k9/41472--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)