faq1:5k9:41462--08-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk barang kebutuhan pokok yang bukan merupakan objek ppn kan salah satunya sayuran. kalau sayurannya di rebus terlebih dahulu sebelum disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, itu tetep termasuk ke dalam bukan objek ppn kah? soalnya direbus nggak ada dalam kriteria yang disebutkan dalam lampiran pmk 99/2020.

Jawaban

sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah. Jadi tidak ada keterangan rebus, baiknya konfirmasi ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/41462--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)