faq1:5k9:41456--07-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp merupakan pegawai di dua perusahaan, untuk menentukan DTP pph 21 terkait penghitungan Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200jt itu dilihat dari masing2 pemberi kerja atau merupakan gabungan dari kedua pemberi kerja tsb?

Jawaban

Sesuai se 47/2020, penghasilan dari setiap pemberi kerja sesuai kriteria yg telah ditentukan

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/41456--07-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)