faq1:5k9:41452--07-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi atas penyerahan JKP dr luar daerah pabean dng menggunakan mata uang asing kan menggunakan kurs saat pembuatan Faktur Pajak. sedangkan untuk transaksi tsb ssp itu dipersamakan dng FP. berarti bisa disimpulkan,

Jawaban

Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Cek kembali sesuai PER 13/2019, dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/41452--07-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 by 127.0.0.1