User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41440--08-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah untuk pembetulan SPT masa PPN sebelum web efaktur (Januari 2019)menggunakan efiling djponline? wp minta dasar hukumnya menggunakan web efaktur atau efiling.

Jawaban

iya, betul. Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv. Dasar hukumnya tidak ada. informasi yang didapat yaitu dari FAQ yang sudah diterbitkan pada web resmi pajak. link nya : https://pajak.go.id/id/prepopulated-pajak-masukan-dan-spt-masa-ppn-pada-aplikasi-e-faktur

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k9/41440--08-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)