faq1:5k9:41440--08-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah untuk pembetulan SPT masa PPN sebelum web efaktur (Januari 2019)menggunakan efiling djponline? wp minta dasar hukumnya menggunakan web efaktur atau efiling.
Jawaban
iya, betul. Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv. Dasar hukumnya tidak ada. informasi yang didapat yaitu dari FAQ yang sudah diterbitkan pada web resmi pajak. link nya : https://pajak.go.id/id/prepopulated-pajak-masukan-dan-spt-masa-ppn-pada-aplikasi-e-faktur
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k9/41440--08-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)