User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41436--08-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi vendor saya memberikan surat PP 23, PP 23 berlaku smpai des 2020,, vendor menerbitkan invoice tertanggal des 2020, namun kami sebagai customer menerima invoice & membiayakannya di januari 2021 ka, apakah masih berlaku utk PP 23 tsb?

Jawaban

Mengacu ke saat terutang pph 23 atas jasa, yaitu saat pembayaran atau saat yang ditentukan dalam kontrak. Ketika di januari (saat pembayaran) tsb suket pp 23 nya sdh tidak berlaku, maka tidak bisa kena pph final DTP.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k9/41436--08-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1