faq1:5k9:41435--08-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa tenaga kerja tidak dikenai PPN?

Jawaban

jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (pasal 5 ayat (1) PMK 83/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/41435--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)