faq1:5k9:41435--08-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa tenaga kerja tidak dikenai PPN?
Jawaban
jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (pasal 5 ayat (1) PMK 83/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/41435--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)