faq1:5k9:41430--08-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan ada transaksi dengan linked in dan dikenakan PPN. Untuk pemotongan PPh-nya bagaimana? Apakah perlu DGT Form?
Jawaban
digali dulu detail transaksinya supaya jelas penerima penghasilannya SPLN atau SPDN. PPh 26 baru dikenakan kalo posisinya perusahaan yang di Indonesianya yang melakukan pembayaran ke pihak luar negeri.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/41430--08-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)