User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41430--08-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan ada transaksi dengan linked in dan dikenakan PPN. Untuk pemotongan PPh-nya bagaimana? Apakah perlu DGT Form?

Jawaban

digali dulu detail transaksinya supaya jelas penerima penghasilannya SPLN atau SPDN. PPh 26 baru dikenakan kalo posisinya perusahaan yang di Indonesianya yang melakukan pembayaran ke pihak luar negeri.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/41430--08-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)