User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41420--08-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada pembayaran kepada mantan pegawai tapi mantan pegawai nya ini adalah expat, apakah harus dipotong PPh Pasal 21 Mantan Pegawai atau PPh Pasal 26? NPWP ybs belum dicabut

Jawaban

pastikan dulu pada saat menerima pembayaran, expat tersebut berstatus SPLN atau SPDN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1723

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/41420--08-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)