faq1:5k9:41420--08-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada pembayaran kepada mantan pegawai tapi mantan pegawai nya ini adalah expat, apakah harus dipotong PPh Pasal 21 Mantan Pegawai atau PPh Pasal 26? NPWP ybs belum dicabut
Jawaban
pastikan dulu pada saat menerima pembayaran, expat tersebut berstatus SPLN atau SPDN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1723
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/41420--08-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)