User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41410--08-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan kami masih kategori belum beroperasi , sebelumnya ppn masukan tidak dikreditkan kecuali harta, nah tgl 16 ini kita ada mulai beroperasi. pertanyaannya, faktur pajak masukan sudah boleh dikreditkan pada saat tanggal produksi atau pada saat tanggal terjadinya penjualan ya?

Jawaban

Sebelum UU Ciptaker (2 November): Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Setelah UU Ciptaker: Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, i

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k9/41410--08-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)