User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41400--08-januari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pemindahan npwp

Jawaban

(1) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan: a. secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru; atau b. melalui: 1. pos dengan bu

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/41400--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 by 127.0.0.1