User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41386--05-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp PT sudah pakai PP23 sejak 2018. untuk angsuran pph 25 tahun 2021 ini bagaimana?

Jawaban

Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/41386--05-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)