faq1:5k9:41376--08-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#10Q: halo, mau tanya terkait kalau ada perusahaan yang bergerak diblending oli (beli setengah jadi dan dijual tanpa merk) apakah wajib membuat dan menyetor PPh 22?
Jawaban
#10A: TERMASUK PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k9/41376--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)