faq1:5k9:41366--08-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#21Q apabila perusahaan ada membeli barang melalui e commerce seperti tokopedia. dan dalam transaksi tersebut kami bayarkan juga ongkos kirimnya. apakah kami harus memotong pph 23 atas jasa kurirnya?
Jawaban
#21A: perhatikan pihak2 yg bertransaksi dan apa yg di transaksikan kalo dr kasus ini lebih ke pembelian barang biasa, bukan penyerahan jasa…jd gak ada potput 23 nya
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k9/41366--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)