User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41366--08-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#21Q apabila perusahaan ada membeli barang melalui e commerce seperti tokopedia. dan dalam transaksi tersebut kami bayarkan juga ongkos kirimnya. apakah kami harus memotong pph 23 atas jasa kurirnya?

Jawaban

#21A: perhatikan pihak2 yg bertransaksi dan apa yg di transaksikan kalo dr kasus ini lebih ke pembelian barang biasa, bukan penyerahan jasa…jd gak ada potput 23 nya

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k9/41366--08-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)