faq1:5k9:41316--07-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika saya menjual apartemen di Singapura, yang jadi pertanyaannya untuk perpajakan di Indonesia nya hanya dihitung sebagai pendapatan atas penghasilan dari penjualan apartemen tersebut? atau pph 4 ayat 2?
Jawaban
yg dijual apartemen di Singapura, tidak masuk ke PPh 4(2) kalau emg dikenakan pajak disana bs jadi kredit pajak PPh 24, trs penghasilanya masuk ke penghasilan dr luar negeri
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/41316--07-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)