User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41316--07-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika saya menjual apartemen di Singapura, yang jadi pertanyaannya untuk perpajakan di Indonesia nya hanya dihitung sebagai pendapatan atas penghasilan dari penjualan apartemen tersebut? atau pph 4 ayat 2?

Jawaban

yg dijual apartemen di Singapura, tidak masuk ke PPh 4(2) kalau emg dikenakan pajak disana bs jadi kredit pajak PPh 24, trs penghasilanya masuk ke penghasilan dr luar negeri

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/41316--07-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)