faq1:5k9:41315--07-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembuatan bukti potong yg bersifat berkesinambungan. Pada bulan januari - maret orang tersebut belum mempunyai NPWP, lalu di bulan april sudah mempunyai NPWP. Untuk perhitungan bukti potong di bulan aprilnya, apa mulai dari nol atau mengakumulasikan mulai dari bulan januari ?
Jawaban
Yg ditanya, meskipun bukan pegawainya ada cut off punya npwp dan engga di tahun yang sama, untuk nentuin tarif tetap mengakumulasikan ph bruto bulan sebelumnya apa ngga. Iya tetap, jatohnya berkesinambungan, acuannya pengertian di Pasal 1 Angka 22 PER-16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k9/41315--07-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1