User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41315--07-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembuatan bukti potong yg bersifat berkesinambungan. Pada bulan januari - maret orang tersebut belum mempunyai NPWP, lalu di bulan april sudah mempunyai NPWP. Untuk perhitungan bukti potong di bulan aprilnya, apa mulai dari nol atau mengakumulasikan mulai dari bulan januari ?

Jawaban

Yg ditanya, meskipun bukan pegawainya ada cut off punya npwp dan engga di tahun yang sama, untuk nentuin tarif tetap mengakumulasikan ph bruto bulan sebelumnya apa ngga. Iya tetap, jatohnya berkesinambungan, acuannya pengertian di Pasal 1 Angka 22 PER-16/2016

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k9/41315--07-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1