User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41304--07-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada karyawan penghitungan pph pasal 21-nya ternyata LB, untuk pengisian di satu masa pajak desembernya ditanyakan ke KPP saja kah? kalo pemberi kerjanya pengen kompensasikan LB tsb ke masa pajak berikutnya nggak boleh kan ya?

Jawaban

atas lebih potongnya diperhitngkan dulu sama DTPnya ya, kalo ada sisa baru dikembalikan ke pegawai dan muncul lebih potong di bupot 1 masa di desember

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/41304--07-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)