faq1:5k9:41304--07-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada karyawan penghitungan pph pasal 21-nya ternyata LB, untuk pengisian di satu masa pajak desembernya ditanyakan ke KPP saja kah? kalo pemberi kerjanya pengen kompensasikan LB tsb ke masa pajak berikutnya nggak boleh kan ya?
Jawaban
atas lebih potongnya diperhitngkan dulu sama DTPnya ya, kalo ada sisa baru dikembalikan ke pegawai dan muncul lebih potong di bupot 1 masa di desember
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/41304--07-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)