faq1:5k9:41299--07-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#34 Q : Pembelian bahan baku farmasi, bahan tersebut akan digunakan untuk campuran produksi dan akan dijual (bukan distributor). Apakah ini dapat masuk di pph 22 industri tertentu? Bisa dikreditkan kan ya mas/mba?
Jawaban
Jika demikian PPh 22 ini sifatnya tidak final jadinya bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k9/41299--07-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)