faq1:5k9:41293--07-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
walaupun tidak dapat PM dikreditkan harus tetap upload di e-faktur ya kak? sehingga saat lapor SPT muncul atas transaksi tsb?
Jawaban
Dipastikan dulu pajak masukan tidak bisa dikreditkannya karena apa. Secara umum pm tidak dikreditkan ttp dilapor masuk B3 di SPT
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k9/41293--07-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1