User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41293--07-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

walaupun tidak dapat PM dikreditkan harus tetap upload di e-faktur ya kak? sehingga saat lapor SPT muncul atas transaksi tsb?

Jawaban

Dipastikan dulu pajak masukan tidak bisa dikreditkannya karena apa. Secara umum pm tidak dikreditkan ttp dilapor masuk B3 di SPT

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k9/41293--07-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1