faq1:5k9:41262--07-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami ada transaksi dengan salah satu vendor kami yang mempunyai SUKET PP23. Pada suket tersebut tertera bahwa dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh final ditanggung oleh Pemerintah sampai dengan Masa Pajak September 2020, kami ada transaksi di November 2020, apakah seharusnya kami memotong pph final UMKM pada vendor ini atau tidak? mengingat suketnya sudah berakhir namun masa insentif DTP sampai Desember 2020

Jawaban

masih DTP sesuai PMK 86/2020

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k9/41262--07-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)