faq1:5k9:41262--07-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami ada transaksi dengan salah satu vendor kami yang mempunyai SUKET PP23. Pada suket tersebut tertera bahwa dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh final ditanggung oleh Pemerintah sampai dengan Masa Pajak September 2020, kami ada transaksi di November 2020, apakah seharusnya kami memotong pph final UMKM pada vendor ini atau tidak? mengingat suketnya sudah berakhir namun masa insentif DTP sampai Desember 2020
Jawaban
masih DTP sesuai PMK 86/2020
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k9/41262--07-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)