User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41252--07-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

hallo mengenai PPn di SPT PPN sebelumnya saya lebih byar sekitar 600jt an. saya mau lapor masa des ini say masukkan kelebihan masa pajak sblm nya itu kenapa cuma ppn masukkan dri lawan transaksi aja ya pada lampiran AB yANG perhitungan Pm dapat dikreditkan, saya masukkan nilai kompensasi sebelumnya, stlh itu saya ceklis dan submit. yang muncul di spt induk nya hanya PM dari lawan transaksi

Jawaban

pastikan untuk kompensasinya sudah di input manual. Jika belum masuk ke induk, coba logout, download sertel baru di enofa, upload kembali ke lampiran AB nya, kemudian cek kembali, pastikan telah menggunakan private window agar tidak terpengaruh cache atau cookies

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k9/41252--07-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)