faq1:5k9:41250--07-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT sudah terdaftar sejak 2018 menggunakan PP 23, biasanya mengajukan suket PP 23, namun sejak April 2020 mendapatkan dtp, pada tahun 2021 ini hendak menerbitkan tagihan ke PT Inalum( persero), Berarti sudah tidak bisa menggunakan suket PP 23 y kak
Jawaban
Mulai 2021 tidak bisa lagi menggunakan PP 23, karena bagi PT yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, jangka waktu berlakunya pengenaan PPh yang bersifat final adalah selama 3 tahun pajak, terhitung sejak berlakunya PP 23/2018. Sehingga, hanya untuk 2018, 2019 dan 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k9/41250--07-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)