faq1:5k9:41247--07-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai pengisian espt pph 21 untuk form a1 untuk tunjangan transport dan uang makan termasuk ke poin gaji atau ke poin tunjangan yah?
Jawaban
di lampiran PER-14/PJ/2013 tidak diatur terkait penjelasan poin tersebut, jadi silahkan disesuaikan jenis penghasilannya saja, selama bisa dibuktikan kebenarannya, tidak jadi masalah.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k9/41247--07-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)