User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41247--07-januari-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai pengisian espt pph 21 untuk form a1 untuk tunjangan transport dan uang makan termasuk ke poin gaji atau ke poin tunjangan yah?

Jawaban

di lampiran PER-14/PJ/2013 tidak diatur terkait penjelasan poin tersebut, jadi silahkan disesuaikan jenis penghasilannya saja, selama bisa dibuktikan kebenarannya, tidak jadi masalah.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k9/41247--07-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)