Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ingin bertanya mengenai PPh dividen tolong penjelasan PP 94/2010 psl 15 ayat 3 mengenai disediakan untuk dibayarkan maksudnya bagaimana? di perusahaan saya di 2019 belum disediakan karena menunggu hasil RUPS, nah di 2020 akhirnya diketahui besarnya dividen dan sudah dikeluarkan aktanya di RUPS tersebut dividen tertera pembayarannya cicil sebanyak 3x, berarti terutangnya PPh kapan kak apakah pada saat RUPS dikeluarkan atau pada saat kita bayar dividen tersebut?
Jawaban
sudah digali perusahaan bukan go public. Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”: untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan t
Dasar Hukum
–
Editor
YE