User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41239--07-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi begini pak , ternyata setelah di hitung gaji selama setahun terdapat karyawan yang lebih bayar pph pasal 21, sedangkan perusahaan mendapat fasilitas pph ps 21 DTP sesuai PMK 86. pada bagian pengisian spt daftar pemotongan pajak dalam satu masa kelebihan bayar satu karyawan itu mengurangi pph yang seharusnya pph tersebut dtp. jadi misal pph ps 21 dtp harusnya 200.000, kelebihan bayar satu karyawan ini lebih besar 250.000, otomatis status spt lb perusahaan 50.000 bagimana bu? harusnya lbnya 2

Jawaban

teknisnya di eSPT penegasan ke KPP ya, kalau KPP ngga tau, nanti bisa disarankan WP buat surat penegasan biar diteruskan ke kanwil sampai kantor pusat

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k9/41239--07-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 by 127.0.0.1