faq1:5k9:41179--06-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

lebih bayar pph 21 desember apakah dikembalikan ke karyawan?

Jawaban

Digali dlu ya, minta wp nya menjelaskan kenapa bisa lebih bayar. Kemungkinannya kan ada : murni karena kesalahan penyetoran, dia setor dg nilai lebih besar drpd yg terutang. Atau karena kesalahan penghitungan/penerapan tarif/ptkp? Atau karena DTP2an bisa dengan digali WP tersebut selama ini porsi DTP dan Non DTP detailnya nya seperti apa. Kalau secara umum, apabila semuanya Non DTP, di masa desember satu masa pajak mengakui nilai minus atas WP tersebut, dan atas kelebihan tersebut dikembalik

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k9/41179--06-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)