faq1:5k9:41164--06-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kantor kami (instansi pemerintah) ingin mengadakan swab antigen untuk seluruh pegawai, apakah atas transaksi tersebut perlu dipungut PPN atau PPh??sebelumnya, saya baca dari beberapa referensi bahwa terdapat pembebasan PPN dan PPh untuk penanggulangan corona. mohon arahannya
Jawaban
sepanjang tidak masuk kedalam kriteria Pasal 4A UU PPN, maka objek PPN. Kalau PPhnya liat lagi di list jasa lain PMK 141/2015 ada atau engga, kalau ngga ada berarti ngga dipotong PPh 23 Sampai saat ini belum ada perpanjangan waktu insentif, sehingga transaksi setelah desember menggunakan ketentuan biasa
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k9/41164--06-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)