User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41150--05-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai PPh 21 DTP. Setiap bulan misalnya Bapak Budi mendapat PPh 21 DTP, dan bulan Desember 2020 PPh 21 atas gaji Bapak Budi ternyata terjadi Lebih Bayar. Setiap bulan misalnya Bapak Budi mendapat PPh 21 DTP, dan bulan Desember 2020 PPh 21 atas gaji Bapak Budi ternyata terjadi Lebih Bayar. Sementara yang bersangkutan menerima PPh 21 DTP (April s.d November 2020), Namun setelah diperhitungkan kembali pada masa pajak Desember 2020, ada selisih.. Selisih nya Lebih Bayar.

Jawaban

Untuk menghitung PPh Pasal 21 DTP pada Masa Pajak Desember 2020: 1. Menentukan pegawai berhak/tidak berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP di Masa Pajak Desember –> penghasilan teratur pegawai (selain penghasilan tidak teratur seperti THR, Bonus, dsb) di bulan Desember dikali 12, apabila tidak melebihi 200 juta maka pegawai tersebut berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP 2. Menghitung PPh Pasal 21 DTP –> PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur (selain penghasilan tidak teratur

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/41150--05-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)