faq1:5k9:41149--05-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp beli alat dari vendor dari malaysia dan barang sudah diterima, namun setelah diterima baru diketahui ada kerusakan dan dari vendor malaysia bersedia untuk dikembalikan produk mereka namun mereka hanya membayar 50% dari harga produk (jadi alat rusaknya ini dijual kembali ke vendor) dan semua pajak yang akan timbul di tanggung oleh pembeli, terkait perpajakannya bagaimana ya mas/mba ?
Jawaban
Dipastikan apakah transaksi tsb berupa retur ato transaksi baru. Jika transaksi baru maka akan kena ekspor, lalu untuk penghasilan yg diterima masuk ke spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k9/41149--05-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)