faq1:5k9:41144--04-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila dividen yang kami terima termasuk ke dalam kriteria bukan objek pph sesuai pasal 4 ayat (3) huruf UU PPh. lalu kami catat sebagai pendapatan lain2 di laporan keuangan, bagaimanai treatment pajak di SPT PPh Badannya ya? apakah dikoreksi negatif atas pendapatan lain2 tersebut atau dihitung dalam perhitungan PPh Pasal 29?
Jawaban
Pastikan memang wp termasuk ke bukan objek pajak, perlakuan di spt tahunan badan ya penghasilannya bisa dimasukkan ke lampiran iv bagian penghasilan yg tidak termasuk objek pajak. Untuk koreksi negatif/positif itu terkait biaya2 yg dapat dikurangkan atau yg tidak dapat dikurangkan sesuai uu pph pasal 6 dan 9.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k9/41144--04-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)