User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41131--06-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk penghasilan tenaga ahli pph 21 itu akumulasi untuk pajak progresifnya berdasarkan pekerjaan tender ataukah berdasarkan tahun pajak min. Misal wp menempatkan dia sbg bukan pegawai, misalkan A sebagai tenaga ahli di proyek I (bulan jan-Febuari) kemudian kita memakai jasa konsulan A kembali di proyek 2 (bulan november) untuk pembayaran proyek 2 apakah tetap memperhitungkan fee proyek 1( dasar progresif) ataukah tidak.

Jawaban

per 16/2016

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k9/41131--06-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)