faq1:5k9:41127--06-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ketentuan yang menyatakan kalau besarnya PPh 25 masa Januari sama seperti pembayaran PPh 25 masa Desember tahun sebelumnya itu di mana ya?
Jawaban
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (pasal 25 ayat 2 UU PPh)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/41127--06-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)