faq1:5k9:41116--05-januari-2019
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
untuk dokumen yang perlu dibubuhi materai kan hanya >Rp 5.000.000,- jadi jika ada invoice ataupun dokumen lainnya yang menunjukan nominal Rp 5.000.000 atau kurang dari itu tidak dibubuhi bea materai sama sekali ya pak? apakah tetap dianggap sah jika tidak ada materai sama sekali? WP menanyakan seperti itu, kalo objek bea materai yg sekarang kan emang lebih dari 5 juta ya mas/mba? terus kalo sah atau tidaknya ?
Jawaban
Kalau ketentuan di objek bea meterai sih emang gitu ya. Kalau di bawah 5 juta bukan termasuk objek bea meterai berarti, tapi terkait sah atau tidaknya lihat peruntukannya sih ndi, kalau buat alat bukti di pengadilan ya bisa kena, nanti pemateraian kemudian jatuhnya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k9/41116--05-januari-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)